WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.44.09 (1)

Wakil Ketua Baleg DPR RI Usul Pilkades Pakai Parpol, Ketua Perkasa Pamekasan: Tak Perlu Ditanggapi Serius

SANTAI: Ketua Perkasa Pamekasan Farid Afandi enggan sikapi serius usulan pilkades pakai parpol. (K-TV/Buyung Kurniawan)
SANTAI: Ketua Perkasa Pamekasan Farid Afandi enggan sikapi serius usulan pilkades pakai parpol. (K-TV/Buyung Kurniawan)

K-TV | Pamekasan – Sepekan ini, ramai usulan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia soal pencalonan dalam pemiliham kepala desa (pilkades) menggunakan sistem partai politik (parpol).

Menurutnya, usulan tersebut bisa mengupayakan terbangunnya sistem politik hingga tingkat, yang paling bawah.

Bahkan, dia bertekad akan mengusulkan idenya saat ada pembahasan RUU tentang Partai Politik atau RUU lainnya yang bekaitan.

Alasan kedua, kata Doli, kerja KPU bukan sebatas saat momentum pemilu. Namun, mereka bisa aktif bekerja selama lima tahun saat usulannya diterima.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekeasan Farid Afandi menilai, isu tersebut terlalu dini. Alasannya, revisi UU tentang Desa baru disahkan.

“Jadi bukan soal setuju atau tidak setuju, karena itu baru wacana, yang disampaikan perorangan, jadi kami rasa tidak perlu ditanggapi serius,” jawabnya kepada K-TV, Minggu (3/11/2024).

Namun, Kepala Desa (Kades) Tentenan, Kecamatan Larangan ini, akan menyikapi usulan tersebut saat sudah resmi dari Baleg DPR RI.

“Kami sikapi dengan berkoordinasi dengan kades-kades lainnya di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sejauh ini, sistem parpol baru diterapkan untuk pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), pemilihan gubernur (pilgub,), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan walikota.

Reporter : Buyung Kurniawan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.44.09

WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.44.09

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *