K-TV | Pamekasan – Kabar duka datang dari salah seorang pengawas tempat pemunguan suara (PTPS), Edi Kurniawan, yang bertugas di Desa Jalmak, meninggal dunia sebelum masa kerjanya belum berakhir.
Malangnya, alm Edi tidak mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu tidak terlepas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan hanya mendaftarkan jaminan kerja untuk pengawas di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana menyampaikan, koordinasi dan komunikasi dengan bawaslu sudah dilakukan sebelumnya, yakni mengenai perlindungan kerja kepada para pengawas.
Sayangnya, tidak semua pengawas didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah komunikasi sejak tahun lalu, kami juga sudah sosialisasi. Tapi PTPS yang meninggal dunia itu memang belum terdaftar sebagai peserta,” kata Anita.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus membenarkan, akan tetap memberikan santunan kepada keluarga PTPS yang wafat. Mengenai teknisnya masih akan dikoordinasikan.
“Kalau di aturan Bawaslu Pamekasan ada santunan, kecelakaan ringan, sedang, berat dan meninggal dunia,” jelasnya.
Sebagai informasi, masa kerja Edi Kurniawan sebagai PTPS Desa Jalmak belum selesai masa kerjanya, karena masa kerjanya terhitung 1 bulan, dengan rincian 3 pekan sebelum hari pelaksanaan pemilu dan 1 pekan setelah pemilu.
Di Pamekasan, terdapat 2.448 orang PTPS. Untuk pengawas lainnya, juga terdapat 189 pengawas tingkat desa dan kelurahan, 39 pengawas tingkat kecamatan, dan 5 orang pengawas di tingkat kabupaten.