K-TV | Pamekasan – Pengamat politik Muhammad Ali Al-Humaidy alias Malhum memandang, seharusnya langkah Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, dilakukan sejak awal jika menemukan kejanggalan.
Partai politik (parpol) tersebut bisa melakukan protes saat masih penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) 027 dan 028, kemudian naik ke tingkat PPS Palengaan Daya, sebelum akhirnya pencocokan data di PPK Palengaan, yang telah dinyatakan selesai, Senin (26/2/2024).
Setelah PPK Palengaan dan mayoritas saksi parpol menandatangani Model D hasil kecamatan, Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno baru melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.
Dia menuntut agar Bawaslu Pamekasan merekomendasikan ke Komisis Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, yang dimaksud. Alasannya, sebagian warga setempat tidak menerima undangan pencoblosan.
“Iya dong (harusnya dari awal), data dari saksi PAN dan penyelenggara,” kata Malhum.
Kendati begitu, Malhum menyebutkan, sejatinya PAN Pamekasan bisa membawa sengketa hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi sesauai dengan ketentuan, yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU-RI Nomor 05 Tahun 2024.
“Tapi bukti-buktinya harus benar-benar akan dikumpulkan atau nanti bisa ditolak jika tidak kuat,” lanjutnya.
Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno kembali menyambangi Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024) dengan membawa massa untuk menuntut PSU di 2 TPS tersebut.
Bahkan, saat orasi, Heru mengancam, massa berpotensi tidak bisa dikendalikan jika tuntutan tersebut, tidak dijalankan.
“Saya akan mengarahkan massa lebih banyak lagi nanti sesuai dengan janji saya,” tegasnya jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus meminta tindaklanjut dari laporan PAN Pamekasan. Karena, kata Sukma, mereka belum menyerahkan bukti.
“Kemarin laporannya belum lengkap, kami minta melengkapi bukti, jika ada, mari bawa ke dalam,” pintanya.
Kemudian, lima orang pendemo masuk ke kantor Bawaslu Pamekasan.