K-TV | Pamekasan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus memastikan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) sekarang.
Rekomendasi tersebut atas tuntutan Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, yang menuntut PSU di dua TPS Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
Bawaslu Pamekasan tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi tersebut, jelas Sukma, penuntut meminta 12 hari setelah pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).
Sementara itu, dalam regulasi, Bawaslu Pamekasan, yang mengawasi tingkat kabupaten, hanya mendapatkan wewenang menerbitkan surat rekomendasi, maksimal 10 hari setelah pencoblosan.
“Dalam aturan itu, pemungutan suara ulang bisa dilakukan di kabupaten atas rekom bawaslu, maksimal 10 hari setelah hari H, ini sudah lebih 10 hari lebih,” terangnya.
Dengan begitu, ketika PAN Pamekasan tetap bersikukuh untuk melakukan PSU di dua TPS itu, kata Sukma, bisa melakukan tuntutan ke Makamah Konstitusi (MK).
“Kewenangan untuk membuat putusan dihitung ulang ada di MK, jadi kami minta tadi untuk pemungutan suara ulang silahkan ke MK, karena sudah lebih 10 hari,” tandasnya.