Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Tunggakan Peserta JKN di Madura Tertinggi se-Jatim, Iuran Sebesar Rp52 M Belum Terbayarkan

BELUM BAYAR: Sigit Novianto, Kepala Bagian Kepsertaan, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, menguraikan dampak dari menunggak pemayaran iuran. (K-TV/Buyung Kurniawan)
BELUM BAYAR: Sigit Novianto, Kepala Bagian Kepsertaan, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, menguraikan dampak dari menunggak pemayaran iuran. (K-TV/Buyung Kurniawan)

K-TV | Pamekasan – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kategori Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU)/Mandiri di Madura, tercatat tertinggi se-Jawa Timur (Jatim).

Kepastian data tersebut usai Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan, Erika Windy Astari, membuka data ketika menjadi narasumber dalam program Madura Podcast di K-TV, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, sebanyak 67% yang belum membayar iuran dari PBPU di Madura dengan total nominal Rp52 miliar.

Rinciannya, PBPU di Bangkalan ialah 47,14 % atau Rp13.408.231.450. Sampang sebanyak 94,33 % atau Rp11.998.717.617. Pamekasan sebanyak 78,15 % atau Rp18.115.773.900. Terakhir, Sumenep sebanyak 60,13 % atau Rp8.649.497.252.

“PBPU, se-Madura, di Jawa Timur, juara satu menunggaknya. Se-Madura itu ada 67%, yang menunggak dengan total Rp52 milliar,” ucapnya.

Erika menguraikan, terdapat tiga faktor, PBPU menunggak pembayaran iuran, ialah kesadaran, kemampuan membayar, dan lupa.

“Kesadaran untuk membayar iaurannya memang kurang. Berbagai upaya telah kami lakukan seperti sosialisasi. Kedua, kemampuan untuk membayar. Ada juga yang lupa atau melupakan,” tambahnya.

Kepala Bagian Kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Sigit Novianto, menambahkan, PBPU, yang menunggak pembayaran iuran, tidak dapat memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan atau non aktif sementara hingga mereka membayar.

“JKN berfungsi ketika aktif. Jika sudah jadi peserta JKN, jadi tidak ada lagi namanya isu kendala layanan kesehatan. Jadi, tidak akan memikirkan biaya dan sebagainya. Syaratnya apa? Kartunya aktif. Kalau kartunya tidak aktif, otomatis ketika peserta mengalami gangguan kesehatan, kartunya tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.

Namun, kata Sigit, tunggakan tersebut maksimal 24 bulan atau selama dua tahun, yang iurannya harus dibayarkan.

Sehingga, dia mengingatkan, terkait filosofi dari peserta JKN ialah untuk gotong royong dalam membantu kesehatan sesama. Dia menguraikan hal itu agar masyarakat, yang belum menjadi peserta JKN bisa segera mendaftar, dan yang menunggak, dapat segera membayar.

Reporter : Buyung Kurniawan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *