K-TV | Pamekasan – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Senin (27/05/2024).
Dalam konferensi pers itu, dibahas tentang tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial TAG (30) dan NAS (28) di depan warung nasi Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Modus operandi pelaku mengetahui kendaraan yang tidak terkunci dan muncul pemikiran jahat, kemudian kedua pelaku langsung melancarkan aksi pencurian. Si suami membobol motor menggunakan kunci T, sedangkan si istri menunggu di motor,” jelas Iptu Sri Sugiarto selaku Kasi Humas Polres Pamekasan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa motor scoopy merah, 1 buah handphone, BPKB, Rekaman Salinan CCTV, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat mencuri.
Pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.