K-TV | Pamekasan – Komisi II DPRD Pamekasan menemukan satu perusahaan memborong enam izin buka toko modern ternama dari 26 izin, yang direncanakan di Kota Gerbang Salam ini.
Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendagri 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam Permendagri 18/2022 Pasal 10, kata anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, toko modern, yang sudah berjejaring lebih dari 150 gerai se-Indonesia, harus melakukan sistem joint venture; usaha patungan atau bagi hasil dengan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II tidak berharap ada upaya memborong izin toko modern oleh perusahaan tertentu,” harapnya, Rabu (29/1/2025)
Permintaan tersebut, jelas mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan ini, agar tidak ada monopoli bisnis di Pamekasan.
“Jika memang moratorium tidak bisa ditolak, sementara alasan pengendalian dengan membuka dua izin di masing-masing kecamatan, jangan sampai ada perusahaan yang memonopoli,” tegasnya.
Alumnus Pondok Pesantren Annuqoyah ini, menambahkan, temuan toko modern, yang memborong izin di Pamekasan, bukan hanya memiliki ratusan gerai se-Indonesia, namun sudah puluhan ribu.