Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Tarif Parkir Non Langganan Naik 100 Persen, Ini Penjelasan Dishub Pamekasan

KONTRIBUSI : Kenaikan tarif parkir non langganan tahun 2024 di Pamekasan mencapai 100 persen. (K-TV/Dhava Firman R.)
KONTRIBUSI : Kenaikan tarif parkir non langganan tahun 2024 di Pamekasan mencapai 100 persen. (K-TV/Dhava Firman R.)

K-TV | Pamekasan – Tarif parkir non-langganan di Pamekasan mengalami kenaikan 100% per tahun 2024.

Fakta tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Pamekasan Suhardjo menjelaskan, retribusi parkir, yang naik 100% hanya untuk roda 2, yang semula  Rp1.000 sekali parkir menjadi Rp2.000 setiap sekali parkir.

Sedangkan, untuk roda 4 dan 6 masing-masing naik Rp1.000, yang awalnya Rp2.000 menjadi naik Rp3.000.

“Retribusi parkir berlangganan roda 2, Rp1.000 menjadi Rp2.000. itu sekali parkir, untuk roda 4 dan 6 dari Rp2.00 menjadi Rp3.000 sekali parkir,” jelasnya.

Selain retribusi parkin non-berlangganan, retribusi parkir berlangganan juga naik masing-masing sebesar Rp5.000 berdasarkan regulasi terbaru.

Rinciannya,  Rp15.000 naik menjadi Rp20.000, untuk roda 2, roda 4 dari Rp25.000 menjadi Rp30.000, terakhir roda 6 dari Rp30.000 naik menjadi Rp35.000.

 

Reporter : Dhava Firman R.

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *