K-TV | Sumenep – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Des (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengaku, telah menerima informasi terkait video viral soal dugaan Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Muhammad Romli, tidak netral.
Hal itu tidak terlepas dari beredarnya video Romli yang menyatakan dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dia mengutarakan sembari menggunakan jaket berwarna merah, yang terdapat symbol benteng di sebelah dada.
Padahal, dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (j) tertulis bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Menurut Anwar, DPMD Sumenep akan mengklarifikasi kades terkait dan pihak yang bersangkutan.
“Insya Allah, nanti kami akan klarifikasi melalui kecamatan dan berapa yang bersangkutan dengan kepala desa terkait. Insya Allah, nanti kita akan koordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk tindakannya,” jawabnya.
Anwar juga memastikan, dari hasil klarifikasi akan membuahkan langkah selanjutnya terkait tindakan dari DPMD Sumenep. Dia memastikan tindakan tersebut akan sesuai dengan Undang Undang Nomro 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Keudian seperti apa, nanti tentunya sudah jelas di Undang-Undang Nomro 6 itu sudah mengatur apa yang menjadi hak, kewajiban, larangan dan lain sebagainya,” ntegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumenep telah koordinasi dengan DPMD Sumenep terkait video tersebut, Rabu (8/11/2023).
Serta, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah akan segera memintai keterangan Romli.
BACA
One comment
[…] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menerima dua jenis surat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seperti surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) […]