WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Sempat Ditolak, PN Kelas 1B Kepanjen Tetap Eksekusi Pengosongan Rumah

TEGAS: Meskipun sempat diwarnai penolakan, eksekusi tanah seluas 1.035 m² tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen. (K-TV/Reny Tria Rossyta)
TEGAS: Meskipun sempat diwarnai penolakan, eksekusi tanah seluas 1.035 m² tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen. (K-TV/Reny Tria Rossyta)

K-TV | Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Raya Kendalpayak, RT.002, RW.008, Desa/Kelurahan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (7/6/24).

Eksekusi dilakukan petugas juru sita PN Kepanjen terhadap bangunan berupa 1 bidang tanah seluas 1.035 m².

Sebagaimana tertuang dalam serifikat, objek tersebut merupakan Hak Milik Nomor 01022/Kendalpayak atas nama Jonahes Seputra, yang tertera dalam kutipan risalah lelang Nomor:657/47/2023 tanggal 22 Agustus 2023. Itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto mengatakan, dasar pelaksanaan ekseskusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN. tertanggal 29 Mei 2024 yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, sebenarnya eksekusi pengosongan yang dilakukan pemohon eksekusi selaku pemenang lelang sudah tahun lalu,” ucapnya.

Sempat terjadi penolakan eksekusi dari penghuni rumah beserta keluarganya, karena penghuni rumah masih mengklaim miliknya. Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku dengan bantuan keamanan dari TNI Polri.

Dijelaskan Panitera PN Kepanjen, bahwa penghuni rumah adalah pihak ketiga bukan sebagai termohon eksekusi.

“Tadi yang menolak pelaksanaan eksekusi posisinya bukan sebagai termohon eksekusi, tapi pihak ketiga. Karena termohon eksekusi atas nama Sriatin yang posisinya dulu punya utang ke bank,” terang, Wahyu.

Leo & Asssociates – LAW FIRM sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan awal mula munculnya gugatan terhadap pihak termohon eksekusi.

“Eksekusi dilaksanakan karena klien kami sebagai pemenang lelang. Jadi termohon adalah nasabah dari bank mandiri, ada hutang macet kemudian dilakukan proses lelang dan klien kami sebagai pemenangnya,” jelas Kuasa Hukum Pemohon Leo A Permana.

Leo mengaku sudah melakukan somasi hingga dua kali dengan harapan dapat selesai secara kekeluargaan. Namun tidak ada titik temu terbaik. Oleh karenanya berujung pengajuan eksekusi pengosongan objek kepada PN Kepanjen.

“Objek ini sudah milik klien saya sejak tahun lalu bulan Agustus. Dalam perkara yang sudah cukup lama ini, otomatis klien kami dirugikan secara finansial dan material. Intinya klien kami ingin menggunakan tempat ini untuk usaha beliau,” pungkasnya.

Reporter : Reny Tria Rossyta

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *