K-TV | Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sejak Rabu (27/3/2024) hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H.
Penertiban tersebut, kata Tibumtranlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan, Akhnad Jonnaidi, menyasar PKL, yang rombongnya dibiarkan setelah berjualan, terutama di daerah perkotaan seperti sekitar Monumen Arek Lancor Pamekasan.
Sehingga, rombong-rombong tersebut menimbulkan kemacetan.
“Insya Allah, besok, secara berkala kalau masih tetap ada dipinggir jalan, yang membuat ketidaknyamanan untuk dilihat, karena tidak dibawa pulang, berada di jalan membuat kemacetan,” ujarnya.
Namun, Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan tidak hanya ujuk-ujuk menertibkan. Sebab, sebelumnya, mereka telah memberikan imbauan kepada PKL untuk tidak melakukan hal demikian.
Serta, petugas Satpol PP Pamekasan juga tidak sebatas menertibkan rombong, tapi sembari memberikan pembinaan kepada PKL terkait.