K-TV | Sumenep – Polres Sumenep menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, M. Ramli.
Terkait detail kasus tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas meminta agar konfirmasi ke Bawaslu Sumenep.
“Terkait kasus ini, hasil gelar di Bawaslu (Sumenep) dihentikan atau SP3, silakan lebih jelasnya lamgsung ke Bawaslu,” jawabnya kepada K-TV, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menjelaskan, kasus tersebut sudah bukan wewenangnya, karena telah dilimpahkan ke Polres Sumenep.
“Semua teknis dan keputusannya sudah murni di tangan kepolisian, apakah diteruskan atau dihentikan,” ujarnya.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus Kades Aeng Panas tersebut, kuasa hukum pelapor, Marlaf Sujipto mengaku telah berkoordinasi dengan pelapor Ramzi, akan merespon dengan praperadilan.
“Setelah saya koordinasi dengan Bapak Ramzi, kami akan merespon SP3 itu dengan praperadilan,” tegasnya.
Sebegai informasi, Kades Aeng Panas, M Ramli sebelumnya dilaporkan atas dugaan tidak netral pada Pemilu 2024. Dia diduga condong ke caleg PDI-Perjuangan dan mengintervensi LPM dan LDK untuk mengikuti pilihan politiknya.