K-TV | Pamekasan – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Pamekasan resmi terakreditasi sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024.
Ketua KPU Pamekasan Mahdi menyerahkan langsung piagam akreditasi dan ID card oemantau kepada Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal, Kamis (14/11/2024).
Saat penyerahan sertifikat, Mahdi didampingi oleh dua komisioner lainnya, yakni Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh. Amiruddin dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Mohammad Halili beserta bagian sekretariat KPU Pamekan.
Sedangkan dari Mappilu dihadiri oleh jajaran pengurus harian dan perwakilan divisi serta unsur pers kampus.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) Moh. Amiruddin menyampaikan, sejak diterbitkannya Sertifikat Akreditasi tertanggal 12 November 2024, Mappilu PWI Pamekasan sudah bisa melakukan kegiatan pemantauan Pilkada 2024.
“Ke depan kami pasti melibatkan (Mappilu, red) dalam setiap tahapan, insya Allah kami undang. Termasuk kegiatan-kegiatan tahapan di bawah teman-teman bisa melakukan pemantauan dengan menggunakan ID Card,” kata Amir.
Mantan jurnalis itu menambahkan, wewenang pemantau berbeda dengan saksi. Pemantau tidak punya hak suara maupun protes pada saat tahapan pilkada berlangsung.
“Kewenangan pemantau yang jelas melakukan pemantauan, tidak punya hak suara maupun protes dan lain sebagainya, beda dengan saksi. Dari hasil pemantauan itu teman-teman bisa melakukan kajian kajian atau langkah langkah selanjutnya,” tegasnya.
Bila dalam menjalankan tugas, pemantau menemukan indikasi pelanggaran, maka bisa dilakukan tindak lanjut. Misalnya, dengan membuat laporan kepada pengawas di tingkatannya masing-masing atau kepada Bawaslu kabupaten.
Ada beberapa tahapan ke depan yang perlu dipantau oleh Mappilu PWI Pamekasan. Mulai dari pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik, hari tenang, hingga proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.
“Masa berlaku pemantauan sampai tahapan Pilkada selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S. Arizal berterima kasih kepada KPU setempat, yang telah mengakui organisasi, yang dipimpinnya sebagai pemantau resmi pilkada.
Menurutnya, Mappilu PWI punya fungsi ganda. Pertama, sebagai organisasi pemantau yang tugasnya diatur oleh PKPU. Kedua, sebagai organisasi berbasis media massa yang punya tugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.
“Artinya, peran Mappilu PWI bukan hanya memantau sebagaimana diatur PKPU, tetapi juga melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi inilah yang membuat Mappilu PWI berbeda dengan pemantau lainnya.
“Jika dalam kegiatan pemantauan nanti di lapangan teman-teman Mappilu PWI menemukan bukti-bukti pelanggaran, maka hal itu bisa diberitakan,” tambahnya.
Potensi pelanggaran dalam pilkada bisa dilakukan oleh siapa saja. Baik oleh pasangan calon (paslon), tim pendukung, aparatur negara maupun penyelenggara. Oleh karena itu, Mappilu PWI juga bisa melakukan pemantauan terhadap potensi-potensi pelanggaran berbagai pihak tersebut.
“Jika misalnya nanti ada penyelenggara tidak netral atau terbukti melakukan pelanggaran, ya teman-teman Mappilu PWI bisa memberitakannya sebagai fungsi kontrol,” tukasnya.