WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.44.09 (1)

Rudapaksa 10 Santriwati Selama 4 Tahun, Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep

TAK BERDAYA: Tersangka kasus rudapaksa terhadap 10 santriwati di Pulau Kangean akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Sumenep. (K-TV/Taufiq Hidayat)
TAK BERDAYA: Tersangka kasus rudapaksa terhadap 10 santriwati di Pulau Kangean akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Sumenep. (K-TV/Taufiq Hidayat)

K-TV | Sumenep – Seorang pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan rudapaksa terhadap 10 santriwati. Tersangka adalah Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Dalam keterangan Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 3 Juni 2025, dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindak kejahatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021. Kasus pertama diketahui melalui keterangan korban berinisial F, yang saat itu diminta pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamarnya. Saat berada di dalam kamar, korban justru menjadi sasaran tindakan keji oleh tersangka.

“Modus yang digunakan pelaku bervariasi, dan aksi tersebut dilakukan secara berulang terhadap sejumlah korban,” tambah AKP Widiarti.

Hingga saat ini, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 10 orang santriwati. Polres Sumenep terus melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap para korban, serta berkomitmen menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

Dia menuturkan, korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut. Pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan modus serupa. “Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Taufiq Hidayat

Redaktur : Hairul Anam

Bagikan

WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.44.09

WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.44.09

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *