K-TV | Pamekasan – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Pamekasan di Kecamatan Palengaan, sudah selesai, Senin (26/2/2024). Model D hasil kecamatan DPRD kabupaten/kota telah ditandatangani oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sejumlah saksi dari partai politik (parpol).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan, Imam Khairullah, menjelaskan, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dan memperhatikan transparansi.
“Kami memang sangat transparansi dan kami berhati-hati,” kata Imam memberikan kepastian.
“Hampir di semua desa, kami tetap membuka plano, meskipun di beberapa desa tidak signifikan hanya sebagian TPS saja, yang harus buka plano. Kami buka plano itu sebagai bentuk transparansi kami dalam proses penghitungan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Kedua, kata Imam, pihaknya juga meminta semua saksi mencocokkan sembari mengabsen masing-masing saksi partai politik (parpol) agar memastikan dicocokkan sebelum model D hasil rekap.
“Kami tampilkan di layar proyektor itu dan saat itu kami semuanya menerima tanpa ada protes, justru pada saat seperti itu,” jelasnya.
Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan masih tidak terima dengan hasil dan menyebut penyelenggara pemilu kurang adil. Bahkan, menyuarakan akan ada kegadungan, serta mengancam penyelenggara di tingkat kecamatan.
Pasalnya, salah satu caleg dari partainya tidak lolos. Sehingga mereka menuntut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS dan penghitungan ulang (PHU) di beberapa desa.
Aktivis Muda H. I’am Holil memandang, saat sudah disahkan dan diproses sesuai prosedur, persoalan tersebut merupakan sengketa hasil, yang diakibatkan salah satu kontestan tidak puas atas hasil rekapitulasi.
“Disimpulkan bahwa berkaitan dengan masalah di Dapil 2 adalah murni sengketa hasil atau ketidakpuasan kontestan atas hasil penghitungan atau rekapitulasi,” ucap aktivis muda ini soal hasil analisanya.
Menurutnya, seharunya, langkah PAN Pamekasan ialah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa sejumlah bukti terkait mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana setiap sengketa pemilu harus ditempuh penyelesaian melalui jalur yang sah, yakni dengan cara melayangkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi yang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, sebaiknya menempuh jalur yang dibenarkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Undang Nomor 2 Tahun 2017, yaitu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” urainya.
“Agar tidak mengintimidasi penyelenggara dan menghentikan tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan, karena hal demikian adalah pidana pemilu, apalagi sampai memprovokasi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dan gangguan Kamtibmas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno melayangkan laporan ke Bawaslu Pamekasan dan serta menyambangi Kantor Kecamatan Palengan untuk protes kepada PPK dan Panwascam serta meminta PSU dan PHU.
“PAN meminta KPU untuk dilakukan PSU atas rekomendasi bawaslu, khusus di 2 TPS. Jika ini tidak ditindaklanjuti, saya khawatir akan terjadi kegaduhan politik,” pintanya.