K-TV | Sidoarjo – 111 kasus perceraian di meja Pengadilan Negeri Sidoarjo berakhir dengan putusan bercerai. Jumlah tersebut dari 126 perkara perceraian, yang masuk pada 2023.
Rinciannya, 11 perkara masih proses persidangan hingga 2024 dan untuk empat perkara lainnya, salah satu pihak mengajukan banding atas putusan persidangan.
“Pada tahun 2023, ada 126 kasus, yang masuk secara umum. Yang sudah putus atau sudah cerai ada 111 (perkara),” kata Humas PN Sidoarjo Slamet Setio Utomo kepada K-TV, Selasa (5/3/2024).
Sedangkan, pada awal tahun ini, PN Sidoarjo sedang menangani 27 perkara perceraian baru. Angka tersebut berpotensi bertambah berkali-kali lipat sebab masih menyisakan 10 bulan kerja pada tahun ini.
“Suami istri terjadi perselisihan, terus adanya penganiayaan, kekerasan, terus salah satu pihak pergi selama dua tahun berturut turut,” jelasnya soal alasan perceraian di Kota Udang ini.
Berbeda dengan dispensasi menikah, PN Sidoarjo tidak menerima satupun pemohon anak non-muslim di bawah umur, yang akan menikah dini sejak 2023 hingga Februari kemarin.