K-TV | Sumenep – Warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, RFC (29) rudapaksa adik kandungnya, K (21) hingga hamil.
RFC melakukan modus operandi pada Maret 2023 di rumah korban. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban melihat terduga pelaku masuk ke kamarnya, lalu menyeret dirinya ke ruang depan TV.
Kemudian, RFC rudapaksa K. Meski, adiknya sempat mengingatkan soal hubungan dara, tapi terduga pelaku tetap melancarkan aksinya.
“Korban berkata ‘Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu’. (Tapi terduga pelaku) tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak ‘berhenti kak, saya ini saudara kamu’,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menirukan perkataan K.
Atas perbuatan kakak kandungnya, K hamil, yang diketahui saat dibiying ke Puskesmas Batang-Batang, 5 September 2025.
“Dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi, yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal,” tambahnya.
Baru setahun kemudian, pada 5 September 2024, RFC diketahui berada di gudang kain, Jalan Karya Makmur, Kota Denpasar, Bali. Lalu, polisi menangkapnya.
Setelah mengintrogasi RFC, terduga pelaku mengakui perbuatannnya kepada polisi. Sehingga, dia dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RFC terancam terjerat pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.