K-TV | Sampang – Satreskoba Polres Sampang mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan kepada awak media, dari 19 kasus tindak pidana narkotika, telah diamankan 23 tersangka dengan barang bukti sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).
Ipda Dedy Dely menjelaskan, mengungkap tujuh kasus di Kecamatan Sampang, empat kasus di Kecamatan Sokobanah, tiga Kasus di Kecamatan Camplong, dan masing-masing satu kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang, dan Kecamatan Banyuates.
Dari puluhan tersangka itu, ialah 21 tersangka pengedar atau kurir, dan 2 tersangka pengguna, yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.
“Tersangka IK (49), yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan petugas, karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah,” kata Ipda Dedy Dely, Selasa (1/10/2024).