WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Polisi Tangkap Warga Sumenep yang Kedapatan Membawa Sabu Seberat 51,54 Gram, Diduga Kurir Narkoba

TERTANGKAP: Polisi mengamankan warga Sumenep, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (K-TV/Ist_Polres Sumenep)
TERTANGKAP: Polisi mengamankan warga Sumenep, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (K-TV/Ist_Polres Sumenep)

K-TV | Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Sumenep, Sabtu (14/9/2024).

Terlapornya adalah AR (33) dari Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Barang bukti (BB), yang berhasil diamankan adalah sabu dengan berat kotor ± 51,54 gram, dengan rincian satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 50,46 gram, sepoket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,08 gram, sobekan plastik warna hitam, sobekan tisu warna putih.

Di samping itu, satu unit timbangan elektrik merk Pocket Seale hitam, sekotak kaca mata warna hitam, sesendok kecil, dua pack plastik klip, sekantong kain warna hitam, satu unit handphone merk Realmi warna hitam dengan kartu sim card AS nomor 082330631628, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol M-6676-TU.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AR sewaktu mengendarai sepeda motor.

Kapolres Sumenep melalui Kasihumas AKP Widiarti mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sepoket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut sobekan tisu dan terbungkus sobekan plastik warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri terlapor.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam jok diantaranya sepoket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, sesendok kecil, dua pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Taufiq Hidayat

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *