K-TV | Pamekasan – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, AM (40), Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga Dusun Blanggar, Desa/Kecamatan Pakong, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, ditangkap di salah satu surau, Desa Lebbek, kecamatan setempat.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga poket plastik klip kecil, yang berisi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B, dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram,
“Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,” Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sri kembali mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.