K-TV | Pamekasan – Polres Pamekasan meringkus terduga penadah pencurian motor (curanmor), MH, yang terjadi pada 26 Oktober 2022.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan, MH sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian, dia berhasil diamankan di rumah orang tuanya, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya, pelaku curanmor, M dan FA, telah divonis hukuman masing-masing 8 dan 2 tahun.
Keduanya mencuri satu unit sepeda motor Beat berwarna pink di rumah korban, Jalan Teja Timur, Pamekasan.
M dan FA mencuri sepeda motor tersebut, yang sedang terparkir di garasi. Mereka mendorong pelan-pelan ke luar area, kemudian merusak kunci menggunakan kunci T. Baru, sepeda tersebut dibawa kabur.
Selanjutnya, M dan FA menjual sepeda motor tersebut kepada MH. Setelah itu, MH memofifikasi warna sepeda motor menjadi putih, lalu dijual kembali ke R pada Desember 2022.
“Penadahnya atas nama MH, yang sekarang ada di depan rekan-rekan. Setalah diintrogasi oleh tim, ternyata motor itu dijual ke inisial R, yang sekarang masih DPO,” kata AKBP Dani saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).