Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Penetapan DCT Selesai, Bawaslu Pamekasan Data Alat Peraga, yang Masuk Kategori Kampanye

ATENSI: Bawaslu Pamekasan akan segera bersih-bersih APK sebelum masa kampanye. (K-TV/Buyung Kurniawan)
ATENSI: Bawaslu Pamekasan akan segera bersih-bersih APK sebelum masa kampanye. (K-TV/Buyung Kurniawan)

K-TV | Pamekasan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan sedang sibuk mendata sejumlah alat peraga sosialisasi (APS), yang mirip dengan alat peraga kampanye (APK). Pendataan tersebut dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) hingga sekarang.

Pendataan tersebut, kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, tidak terlepas dari semua calon legislatif (caleg) telah memiliki nomor urut dan telah sah akan berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti. Sehingga, pihaknya perlu menertibkan sejumlah APS, yang berpotensi masuk kategori APK.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentan Kampanye Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 34 Ayat (2); APK Pemilu sebagaimana dimaksud Ayat (1) meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Sedangkan kategori kampanye diatur dalam pasal yang sama Ayat (3); desain dan materi pada APK Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

“Citra diri itu foto dan nomor urut,” kata Sukma.

Selain itu, Ketua Bawaslu Pamekasan ini juga menerangkan, dalam APK terdapat unsur ajakan berupa tulisan atau simbol.

“Jika ada, itu masuk ajakan, maka bukan lagi alat peraga sosialisasi, tapi sudah harus ditertibkan. Boleh dipasang, ketika nanti sudah tanggal 28 (November 2023),” tambah Sukma.

Sedangkan asa kampanye masih 28 November mendatang hingga 10 Februari 2024 atau H-4 pencoblosan.

Sukma juga menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauain kepada 18 ketua partai politik (parpol) di Pamekasan agar ikut serta menertibkan alat peraga, yang masuk kategori kampanye. Mereka telah mengirimkan surat tersebut sebelum penetapan DCT.

Saat ini, pihaknya sedang mendata APS, yang berpotensi masuk kategori APK. Saat ditemukan, dia akan kembali bersurat kepada parpol terkait untuk diturunkan. Saat hal itu tetap tidak diindahkan, pihaknya akan menurunkannya dengan bekerja sama dengan pihak terkait.

Terakhir, Sukma mengulas terkait perbedaan negarawan dan politisi. Menurutnya, negarawan akan memikirkan generasi, yang akan datang dan politisi hanya memikirkan Pemilu, yang akan datang.

“Jadilah negarawan, jangan politisi,” kepada para caleg, yang baru ditetapkan agar suhu politik tidak memanas dengan saling serang antarfigur atau pendukung.

TONTON DAN BACA

  1. Masih Mulai 28 November, Ketua Bawaslu Pamekasan: Ajakan Mencoblos; Narasi atau Simbol, Itu Kampanye

Reporter : Buyung Kurniawan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *