WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Peliknya Penghapusan Guru Honorer?

Oleh : Lailatul Fitriyah*)

Ilustrasi Foto Penulis, Lailatul Fitriyah. (K-TV/Ahmad Tamyizul)
Ilustrasi Foto Penulis, Lailatul Fitriyah. (K-TV/Ahmad Tamyizul)

K-TV | Permasalahan tenaga honorer di Indonesia seperti tidak pernah usai pada setiap tahunnya. Permasalahan kesejahteraan, tuntutan kerja yang tidak sejalan dengan gaji yang diberikan, dan kejelasan posisi kerja selalu menjadi permasalahan yang seakan-akan tidak mempunyai jalan keluar. Hal ini juga membuat isu penghapusan tenaga honorer kembali tersiar. Adanya kabar tentang penghapusan tenaga honorer ini pasti meresahkan berbagai kalangan di antaranya adalah guru yang masih menyandang status sebagai guru honorer.

Tenaga honorer tersebar di berbagai instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan. Tenaga honorer dikenal dengan karyawan yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, mereka tetap menerima gaji setiap bulannya, tetapi tidak sama dengan gaji tenaga tetap seperti PNS atau ASN.

Baru-baru ini pemerintah kembali menggaungkan tentang rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal ini membuat para tenaga honorer resah dan menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pasalnya, jika tenaga honorer dihapus akan banyak pengangguran. Bukan hanya itu, lulusan Strata 1 (S1) akan kebingungan mau ke mana mereka setelah lulus.

Berita tenaga honorer akan dihapus sejatinya sudah tersiar sejak lama, tetapi tidak terealisasikan secara langsung mengingat banyak sekali hal yang perlu dipertimbangkan. Menurut penjelasan pasal 66 penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Namun, akan ada pengangkatan masal secara bertahap untuk tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya pada pemerintah. Pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer mulai tahun 2024. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Penghapusan tenaga honorer membutuhkan berbagai pertimbangkan dikarenakan pengangkatan tenaga honorer dilakukan karena tenaga honorer menjalani tugas pelayanan masyarakat yang belum mampu dikoordinir jumlah PNS atau ASN yang ada untuk melaksanakan pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, tenaga honorer dianggap solusi alternatif untuk membantu pelayanan publik.

Aturan penghapusan tenaga honorer juga berlaku bagi guru yang menyandang status sebagai guru honorer. Jumlah guru honorer yang ada di sekolah, kadang lebih banyak daripada jumlah guru yang menyandang status sebagai guru ASN. Karena terjadi kekosongan tenaga pendidik, sehingga pihak sekolah terpaksa harus merekrut guru honorer untuk mengisi kekosongan yang ada di sekolah. Kekosongan ini terjadi karena penempatan guru ASN harus menunggu dari pemerintah pusat, sedangkan proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Lamanya proses penempatan disebabkan guru honorer perlu melewati berbagai tes dan syarat untuk memenuhi kriteria untuk menjadi guru ASN, sedangkan PNS atau ASN yang ada di sekolah terkadang harus sudah pensiun. Hal ini membuat pihak sekolah terkadang merasa kebingungan.

Penghapusan tenaga honorer juga membuat resah guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum diangkat menjadi ASN. Padahal, adanya guru honorer juga sangat dibutuhkan di sekolah, karena akan mengisi kekosongan tenaga pendidik yang disebabkan guru ASN penisun. Apalagi jika sekolah tersebut berada di daerah yang terpencil, terkadang guru ASN yang ada di sekolah tersebut sedikit dan tidak sesuai dengan jumlah siswa yang harus melaksanakan pembelajaran dengan baik. hal inilah yang membuat pihak sekolah harus mengangkat guru honorer.

Meskipun, tenaga honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, tetap akan diangkat. Namun, banyak dari mereka yang mengeluh tentang susahnya tes yang harus dijalani terlebih jika mereka sudah lanjut usia. Beberapa guru honorer yang sudah mengabdi beberapa tahun bahkan hanya lulusan SMA dan berstatus sebagai honorer K2 yang biasanya ada di daerah terpencil. Mereka yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dengan gaji minim tentu juga harus diperhatikan kesejahteraannya sebagai pendidik generasi emas bangsa Indonesia.

Isu penghapusan guru honorer ini juga akan berdampak pada kurangnya minat generasi muda untuk menjadi seorang guru. Pasalnya, dengan adanya aturan baru tersebut, proses untuk menjadi seorang guru akan semakin panjang dan generasi muda akan beranggapan bahwa menjadi guru itu sulit. Jika hal tersebut terjadi, maka Indonesia akan kekurangan guru pada beberapa tahun mendatang. Hal ini sudah terlihat di mana saat ini minat di jurusan pendidikan semakin mengalami penurunan. Ini merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan karena permasalahan kesejahteraan guru honorer seolah-olah tidak pernah usai.

Peliknya permasalahan guru honorer seharusnya membuat pemerintah memikirkan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengangkat guru honorer.

Salah satunya adalah dengan diadakannya program PPPK. PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tes tersebut sangat rumit, terlebih untuk para guru honorer yang sudah lanjut usia dan sudah mendekati waktu pensiun. Belum lagi masih banyak guru yang ternyata hanya memiliki ijazah SMA, kemampuan mengoprasikan teknologi yang minim, dan berada di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Solusi yang mungkin dapat pemerintah lakukan adalah mempertimbangkan dan mengedepankan guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, lanjut usia, dan berada di daerah terpencil. Pemerintah seharusnya mengangkat mereka tanpa syarat, karena mereka yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun pasti tidak perlu lagi dipertanyakan kinerjanya dalam mendidik para peserta didik.

Dengan adanya tes PPPK, besar harapan mereka untuk segera bisa diangkat dan memiliki kejelasan kesejahteraan pada masa tuanya. Maka dari itu, pemerintah seharusnya mempermudah tes PPPK untuk para tenaga honorer yang dinilai perlu didahulukan untuk segera diangkat.

Dengan adanya penghapusan tenaga honorer adalah salah satu cara pemerintah untuk mencegah terus bertambahnya tenaga honorer di Indonesia dan agar pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer dengan serentak pada tahun 2024. Namun kenyataannya, penghapusan ini justru akan menimbulkan gejolak baru yang seakan-akan tidak pernah usai nantinya.

*) Mahasiswi Semester 3, Universitas Madura

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *