K-TV | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan petani tembakau melalui penyediaan asuransi ketenagakerjaan secara gratis.
Pembiayaan asuransi tersebut bersumber dari pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumenep, Heru Santoso menyampaikan, terdapat 2.400 lebih petani tembakau akan didata untuk mengikuti program tersebut.
“Pendataan akan dilakukan langsung oleh tim kami, dan akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian setempat,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Langkah ini, jelas Heru, merupakan wujud kepedulian Pemkab Sumenep dalam mengantisipasi risiko, yang tidak diinginkan bagi para petani, sehingga mereka akan terlindungi secara keamanan, dan kesejahteraan.
Dia menambahkan, manfaat, yang diperoleh para petani meliputi jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Banyak sekali manfaat dari asuransi ketenagakerjaan ini, seperti jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” lanjut Heru.
Pembiayaan asuransi ketenagakerjaan ini menggunakan anggaran DBHCHT. Namun, apabila jumlah petani, yang terdata melebihi target anggaran, Pemkab Sumenep juga akan memfasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
“Kami menggunakan DBHCHT, tetapi jika jumlah, yang terdata melebihi, pemerintah akan mengantisipasi melalui APBD, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.
Selain asuransi ketenagakerjaan, anggaran DBHCHT, yang dikelola oleh Disnaker Sumenep juga digunakan untuk program pelatihan keterampilan bagi masyarakat.
Pelatihan, yang ditawarkan meliputi menjahit, merias, desain grafis, dan multimedia. Program ini berlangsung di dua wilayah, yaitu daratan dan kepulauan.
Pelatihan di kepulauan ditempatkan di BLKK Arjasa, sementara di daratan diadakan di BLKK Pondok Pesantren Al-Amin, Pondok Pesantren Nurul Islam, dan BLKK Sekolah Fathimah Binti Gauzan.
“Selain asuransi ketenagakerjaan, kami juga melaksanakan program pelatihan, yang sudah dimulai sejak bulan Mei lalu, baik di daratan maupun kepulauan,” kata Heru.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.
Menurutnya, upaya, yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga anggaran DBHCHT dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat.