K-TV | Pamekasan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan langsung menggelar musyawarah luar biasa (muslub) di Ruang Wahana Wicaksana, Pamekasan, Minggu sore (4/2/2024).
Muslub tersebut membahas soal wartawan, yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat kasus pemerasan kepada kepala desa (kades) Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Salah satu hasilnya, kata Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, wartawan bodong, yang melakukan aksi pemerasan, tidak dilindungi Undang-Undang Pers atau hasil kerja sama Polri-Dewan Pers terkait perlindungan kemerdekaan wartawan.
Hal itu tidak terlepas dari aksi kurang teouji tersebut, masuk ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
“Profesi wartawan itu dilindungi UU Pers. Tapi bila memrras, maka UU Pers tidak bakal memayunginya lagi,” tegas Anam.
Diketahui, kasus tersebut tercatat, yang ketiga selama sekitar empat tahun terakhir.
Pertama, pada 2020, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Gerbang Salam ini, SWT, memeras dengan modus akan diberitakan.
Akibat perlakuannya, dia divonis kurungan penjara satu tahun lebih.
Selanjutnya, oknum wartawan Jurnal Polisi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan dengan modus akan menghapus pemberitaan, yang berkaitan dengan korban pada 2022.
Terbaru, pada 31 Januari lalu, oknum wartawan Indopersnews terkena OTT, karena diduga memeras kades.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Pamekasan.
“Perlu kami pertegas, kasus-kasus ini perlu kami lawan. Karena kalau tidak demikian, maka akan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Etik PWI Pamekasan Abd. Aziz menguraikan, kasus tersebut terjadi, karena menjadikan profesi wartawan sebagai alat.
“Kami Dewan Etik PWI Pamekasan akan melakukan antisipasi ke depan, dengan menguatkan bahwa wartawan bukan alat, tetapi profesi,” tandasnya.