K-TV | Sumenep – Praktik pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Sumenep akhirnya terbongkar setelah dua pria berinisial SB (48) dan JF (59) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sumenep, pada Minggu, 25 Mei 2025.
SB diketahui merupakan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara JF adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan pemerintah daerah. Keduanya diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk menekan korban, Siti Naisa, kepala desa yang tengah mengelola proyek pengaspalan jalan dari Dana Desa (DD).
Dari hasil penyelidikan, keduanya menuduh proyek yang dijalankan korban tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ancaman pun dilayangkan: jika korban tak menyerahkan uang tunai, maka akan dilaporkan ke Inspektorat. Nominal yang diminta semula sebesar Rp40 juta.
“Korban yang merasa tertekan, akhirnya bersedia memberikan setengah dari jumlah tersebut, yakni Rp20 juta. Uang itu disepakati akan diserahkan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Korban datang bersama suaminya, membawa uang sesuai permintaan.” Ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rivanda pada Selasa (27/5/2025).
Ia melanjutkan Begitu transaksi berlangsung dan uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim yang sudah melakukan pemantauan lebih dulu langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Dalam OTT tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, ponsel milik pelaku, serta dokumen percakapan elektronik yang menguatkan dugaan pemerasan,” Katanya
Polres Sumenep menetapkan SB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Sementara JF dikenakan tambahan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas praktik-praktik pemerasan yang mencederai tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik.