K-TV | Pamekasan – Polres Pamekasan menggelar upaca pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk 3 personelnya, di mabes polres setempat, Senin pagi (15/1/2024).
3 Porsonel Polres Pamekasan itu ialah dua Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, serta Ba Satsamapta Polsek Pasean Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi. Ketiganya tidak dapat dihadirkan dalam upacara tersebut.
Kini, ketiganya sudah menjadi masyarakat sipil atau bukan mengemban amanah sebagai anggota Polri.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan menjelaskan, PTDH tersebut tidak terlepas dari ketiga personel itu melanggar kode etik Polri. Namun, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran, yang dilakukan tiga mantan polisi itu.
Sehingga, sanksi, yang diberikan berdasarkan terhadap Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
”Ini kebijaksanaan pimpinan di mana, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran, yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri”, jelas AKBP Dani saat upacara PTDH.
Kapolres Pamekasan kembali menegaskan, terkait upacara PTDH tersebut merupakan momentum sebagai pengingat kepada semua anggota Polri terkait tidak ada toleransi dari setiap pelanggaran. Sehingga, ke depan, tidak terjadi hal serupa.
“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.
One comment
[…] Langgar Kode Etik Polri, 3 Personel Polres Pamekasan Diberhentikan secara Tidak Hormat | K-TV […]