K-TV | Sumenep – Pemuda asal Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, AR (28) diduga menganiaya istrinya, NS (27) dua kali pada 2024 ini.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian pertama pada Sabtu (22/6/2024), di rumah mertua korban sekitar pukul 11.00 WIB.
Sejam kemudian, NS menghubungi orang tuanya untuk dijemput, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) denan cara dicekik.
Baru kemudian, keluarga besar korban menjemput dan membawa pulang ke rumahnya Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
“Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah, dan ada bekas cekikan di bagian leher, serta mengalami mual-mual, dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Sumenep,” ujar AKp Widiarti, Minggu (6/10/2024).
“Setelah sembuh, pada hari tanggal lupa, bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya, dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” lanjutnya.
Pada Jumat (4/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku kembali menganiaya istrinya di dalam kamar. Sebab, keduanya kembali cekcok hingga melakukan penganiayaan, yang kedua dengan memukul korban hingga lebam di bagian mata.
Karena kondisi korban tidak baik atas penganiayaan itu, korban di bawah ke Puskesmas Batang-Batang. Pada pukul 16.30 WIB, NS dinyatakan meninggal dunia. Pada malam harinya, polisi mengamankan terduga pelaku, yang masih berada di rumahnya.
AKP Widiarti menyampaikan dalam keterangan persnya, motif tersangka dengan sengaja melakukan KDRT shingga meninggal dunia, akibat korban menolakberhubungan badan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, dengan motif, yang sama, pria berinisial R (45) tega menghabisi istrinya sendiri NH (33) di rumahnya, Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Selasa (10/9/2024).