K-TV | Pamekasan – Kejari Pamekasan telah menetapkan Ketua Pokmas Matahari Terbit, IW (laki-laki), dan Ketua Pokmas Senja Utama, ZF (perempuan), sebagai tersangka terlibat kasus Zamahsyari, Selasa (3/12/2024).
Kasus tersebut ialah dugaan korupsi dua proyek plengsengan fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, senilai Rp178 juta untuk masing-masing pokmas.
Anggaran ratusan juta itu bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) 2022.
Salah seorangan anggota Kuasa Hukum Zamahsyari dan kedua ketua pokmas itu, Yolies Yongki Nata, yakin penahanan IW dan ZF akan segera ditangguhkan.
Keyakinan itu, jelas Yongki, kedua ketua pokmas tersebut tidak tahu menahu terkait uang ratusan juta itu. Mereka hanya melakukan kesalahan ikut menandatanganinya.
“Kayaknya keluar besok, ditangguhkan besok. (Karena) hanya terlibat turut serta, dia tidak pakai uangnya tidak tahu apa-apa, karena dia tanda-tangan saja. Mereka tidak tahu uangnya. Hanya tanda tangan tidak tahu apa-apa,” jelas Yongki kepada K-TV melalui telepon seluler.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menegaskan, IW dan ZF harus bertanggung jawab atas dugaan dua proyek fiktif tersebut selaku Ketua Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama, yang menerima dana hibah dari Pemprov Jatim).
Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Jaksa penyidik kan sudah menemukan dua alat bukti bahwa ketua pokmas itu harus bertanggung jawab terkait proyek itu. Di dalam strukturnya jelas sebagai ketua. Dia harus bertanggung jawab,” kata Ardian kepada K-TV.
Sebelumnya, Ardian menyampaikan, keduanya awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dua alat bukti memberatkan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya.
Sedangkan, tersangka pertama ialah Zamahsyari, yang telah ditahan sejak 29 Oktober 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.