K-TV | Sumenep – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Deki Prasetia Utama, membeberkan, terkait satu bakal calon legislatif (bacaleg), yang mengundurkan diri.
Menurutnya, bacaleg tersebut masuk ke dalam 9 bacaleg, yang menjadi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep, yang terdeteksi tidak memenuhi syarat.
Bacaleg, yang mengundurkan diri tersebut, tidak memenuhi syarat, karena sedang berstatus sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Lalu, dia memilih tetap menjadi pendamping PKH dan menarik diri dari kontestasi politik 2024 nanti.
“Untuk yang mengundurkan diri itu sudah terhapus namanya di Silon oleh partainya,” kata Deki.
Sedangkan, lima bacaleg dari 9 bacaleg, yang dimaksud, telah menyerahkan surat pemberhentian dari statusnya sebagai abdi negara. Sehingga, mereka bisa lanjut mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Tiga bacaleg lainnya masih memproses surat pemberhentian.
Sayangnya, KPU Sumenep tidak membuka identitas 9 bacaleg tersebut.
5 Comments
[…] | Sumenep – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, […]
[…] | Sumenep – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, […]
[…] dari beredarnya video Romli yang menyatakan dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dia mengutarakan sembari menggunakan jaket berwarna […]
[…] | Sampang – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Arif Yudiono membenarkan, pihaknya sudah menyewa gudang sebagai tempat penyimpanan […]
[…] | Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menerima dua jenis surat untuk Pemilihan Umum […]