Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

Kontroversi Rokok Ilegal dan Dampaknya terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Madura

Oleh : Agus Budianto, M.Pd.,*)

Peserta Lomba Menulis Opini
Peserta Lomba Menulis Opini

K-TV | Madura, salah satu pulau kecil di Indonesia, terletak di sebelah timur laut Pulau Jawa, terkenal dengan kekayaan alam, budaya dan tradisinya, juga dikenal sebagai salah satu kawasan dengan penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Dari empat kabupaten, yang ada di Pulau Madura, hanya satu Kabupaten Bangkalan, yang tidak menghasilkan tembakau. Sementara tiga kabupaten lainnya yakni, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, menjadi sumber penghasil tembakau di Madura. Hal ini menjadikan Madura sebagai ladang subur bagi produksi dan peredaran rokok ilegal.

Dalam konteks peningkatan ekonomi, potensi Madura di bidang rokok ilegal ini menjadi topik, yang kontroversial akhir-akhir ini. Dengan biaya produksi, yang lebih murah dibandingkan rokok resmi, yang dikenakan cukai, fenomena rokok ilegal ini menjadi isu kompleks, yang memadukan aspek sosial, ekonomi, dan hukum.

Banyak yang berpendapat bahwa menjamurnya rokok ilegal di Madura ini menjadi “jalan keluar” bagi masyarakat lokal, yang pada umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Akibat besarnya bea cukai, yang harus dibayarkan ke kas negara seringkali dianggap sebagai beban tambahan bagi para produsen dan pelaku peredaran rokok ilegal di Madura. Ini dianggap sebagai suatu peluang untuk mendapatkan banyak keuntungan atau penghasilan. Namun, perputaran ekonomi dari rokok ilegal ini adalah bagian dari pergerakan ekonomi yang dilakukan dengan senyap di bawah tanah, luput dari pantauan, tidak tercatat, dan memiliki resiko serta dampak, yang sangat tinggi.

Meskipun produksi dan peredaran rokok ilegal tampak menawarkan solusi jangka pendek untuk perbaikan ekonomi masyarakat, namun efek jangka panjangnya jauh lebih destruktif. Ketergantungan pada produksi ilegal memicu kondisi ekonomi, yang tidak stabil, di mana masyarakat dapat terjebak dalam lingkaran setan, yang tidak memberikan keamanan atau keuntungan jangka panjang.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membatasi kemampuan pemerintah baik daerah maupun pusat dalam menyediakan program-program sosial dan ekonomi, yang lebih baik karena berkurangnya pendapatan dari sektor cukai tembakau.

Dari sudut pandang hukum, peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal, yang tidak dikenai cukai, jelas sangat merugikan negara, karena mengurangi pendapatan dari sektor pajak tembakau, yang sebenarnya ini menjadi salah satu sumber pendapatan, yang cukup signifikan bagi negara.

Keberadaan rokok ilegal ini merupakan ancaman bagi kestabilan ekonomi formal dan tata kelola keuangan negara. Rokok ilegal tidak hanya melanggar peraturan cukai, tetapi juga menciptakan tantangan besar dalam penegakan hukum. Produksi dan penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga melemahkan industri tembakau, yang resmi atau legal, yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor agrikultur dan manufaktur di berbagai wilayah, termasuk Madura sendiri. Dampak lebih lanjutnya adalah potensi meningkatnya ketidakadilan, di mana pelaku usaha rokok resmi atau legal yang mematuhi hukum terpaksa harus bersaing secara tidak sehat dengan produk ilegal, yang dijual jauh lebih murah dan secara bebas.

Untuk memperbaiki kondisi ini, diperlukan sinergi penegakan hukum, yang lebih tegas terhadap produsen dan pelaku peredaran rokok ilegal. Pemerintah perlu menggandeng lembaga, komunitas, maupun masyarakat untuk memahami pentingnya cukai sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi sebagai bentuk alternatif bagi masyarakat lokal, misalnya dengan mempermudah kepengurusan ijin usaha produksi tembakau, menurunkan besarnya beban bea cukai, yang harus dibayarkan kepada negara dari hasil produksi tembakau, serta peningkatan keterampilan dalam mengolah, memproduksi, sekaligus cara memasarkan produk olahan tembakau.

Dengan adanya pelatihan keterampilan, akses permodalan, dan dukungan pemasaran, masyarakat dapat beralih dari industri yang ilegal ke sektor-sektor yang lebih menjanjikan dan berkelanjutan. Sehingga keberadaan dan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat ditengah menjamurnya produksi dan peredaran rokok ilegal di Madura.

Selain itu, pemerintah dan berbagai pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan solusi melalui program peningkatan keterampilan atau akses terhadap lapangan pekerjaan yang lebih formal, legal dan aman. Seperti misalnya, pengembangan sektor pariwisata, kerajinan tangan, pertanian alternatif pengganti tembakau, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menjadi solusi yang lebih baik.

Dengan demikian, solusi terhadap menjamurnya produksi dan peredaran rokok ilegal di Madura harus mencakup pendekatan yang komprehensif, tindakan tegas dan solusi berkelanjutan sangat diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Langkah ini menjadi penting dilakukan untuk menciptakan perbaikan ekonomi yang berkelanjutan, serta menjaga stabilitas hukum dan ekonomi negara.

Kesimpulannya, meskipun industri rokok ilegal menawarkan potensi perbaikan ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat Madura, namun dampak negatifnya terhadap hukum, dan kesejahteraan jangka panjang tidak dapat diabaikan. Upaya bersama untuk mengembangkan alternatif ekonomi dari sektor pertembakauan yang legal dan sehat adalah kunci untuk benar- benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat Madura.

*) Pengawas Madrasah di Kemenag Pamekasan

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *