K-TV | Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan Hairul Anam sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi DPRD yang ditinggalkan oleh Bambang Eko Iswanto (BEI).
Penetapan ini dilakukan setelah Anam dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk menggantikan BEI, yang diberhentikan akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin. Pihaknya membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat resmi dari KPU.
Surat tersebut mencantumkan nama Hairul Anam sebagai peraih suara terbanyak kedua dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapil) I, sehingga berhak diusulkan sebagai pengganti BEI.
“Langkah selanjutnya, kami akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas proses PAW ini. Kemudian, akan kami kirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Sumenep agar segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Zainal, Senin (16/6/2025)
Pada Pemilu Legislatif 2019, Hairul Anam memperoleh dukungan sebanyak 2.505 suara, sementara BEI unggul dengan 4.487 suara.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, calon legislatif dengan jumlah suara terbanyak berikutnya dalam satu partai dan dapil yang sama menjadi prioritas untuk menggantikan anggota yang diberhentikan.
“Posisi kedua dalam perolehan suara adalah milik Hairul Anam. Maka secara aturan, dia yang diajukan untuk menggantikan,” tambah Zainal.
DPRD Sumenep kini tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pelantikan.
Jika SK sudah diterima, DPRD akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan hari pelantikan dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, Bambang Eko Iswanto ditangkap pada 4 Desember 2024 di rumahnya di Desa Kombang, Kecamatan Talango, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram.
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada 14 Mei 2025. Apabila denda tidak dibayar, BEI akan menjalani tambahan hukuman selama enam bulan kurungan.