K-TV | Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan baru menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Selasa (29/10/2024).
Mantan anggota DPRD Pamekasan tersebut diduga terlibat dalam dua proyek plengsengan, yang masing-masing senilai Rp178 juta.
Ratusana juta itu bersumber dari proyek hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2022.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menembahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Tujuannya, jelas Ali, guna memastikan terdapat pihak lain, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya, kami masih mendalami apakah ada pihak lain nanti sesuai dengan pasal, yang disangkakan,” ucapnya.
“Adakah pihak lain, nanti siapa saja, kami lihat perkembangan dalam penyidikan dan fakta lain dalam persidangan,” lanjut Ali.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Pamekasan langsung menjebloskan Zamachsari, yang merupakan politikus PPP itu ke penjara agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lain.
Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan. Saat membutuhkan tambahan akan diperpanjang 40 hari.
“Kemudian dengan pertimbangan agar tersangka ada kemungkinan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti, maka untuk mempercepat proses juga, kami melakukan penahanan,” pungkasnya.