K-TV | Jember – Poles Jember menaikkan status Kades Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, S (70), sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp480 juta, Senin malam (25/11/2024).
Dia diduga korupsi dalam pengelolaan dana kas desa, yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2022 dan 2023.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, dia tengah diamankan di dalam sel tahanan.
Kendati bergulirnya kasus tersebut, pagu DD 2025 Desa Tanggul Wetan naik hingga ratusan juta.
Pada pagu DD 2024, desa ini hanya mendapatkan alokasi Rp1.531.649.000, yang bersumber dari Alokasi Dadar dan Formula.
Berbeda dengan pagu DD tahun depan, desa tersebut memperoleh alokasi Rp1.673.289.000 atau naik Rp141.640.000. Data ini berdasarkan rilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Pada dua tahun tersebut, Desa Tanggul Wetan sama-sama tidak mendapatkan Alokasi Kinerja, yang dikhususkan desa terpilih dengan kinerja terbaik.