K-TV | Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang dukun asal Kecamatan Pasean, MB (47), yang diduga melecehkankan perempuan, M (19), yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menceritakan, kejadian tersebut berawal dari paman korban, MS, mengajak M ke seorang dukun pada 6 Mei 2025, karena pernah kabur dari rumah sebab dijodohkan dengan pria, yang bukan pilihannya.
Setiba di rumah dukun tersebut, tersangka meminta MS dan M untuk kembali keesokan harinya. Mereka datang lagi sekitar pukul 19.00 WIB.
Dukun cabul itu pun mengajak korban ke makam, yang berada di tengah sawah atau berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
Di sana, BM memerintahkan korban untuk membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali. Sedangkan, dirinya membaca doa.
Baru kemudian, tersangka membawa korban menyeberangi kali, yang berada di sebelah marat makam tersebut. Di situ, terduga pelaku melancarkan aksinya.
Korban diminta mengoleskan minyak ke kemaluannya. Lalu, tersangka menyentuh-nyentuh tubuh korban dan menyetubuhi perempuan malang itu.
Korban sempat bilang, kelakuan tersebut dosa. Namun, tersangka membantahnya dan berjanji tidak akan “tembak dalam”.
Setelah sekitar 20 menit kemudian, tersangka meminta korban membersihkan alat kelaminnya di kali itu, baru keduanya kembali ke rumah BM.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat meminta korban berjanji untuk tidak menceritakan ritual tersebut, atau akan meninggal dunia jika melanggarnya.
Setiba di rumahnya, tersangka menyuruh korban mandi besar dan mandi kembang, yang sudah disiapkan di kamar mandinya.
Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6c UURI Nomor 12 tahun 2022.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” ucap AKP Doni.