K-TV | Pamekasan – Bea Cukai Madura memusnahkan 35.642.464 batang rokok di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Jalan Jokotole, Pamekasan , Rabu (11/12/2024).
Puluhan juta batang rokok bodong itu merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu September 2023 – September tahun ini.
Rinciannya, jutaan rokok tersebut merupakan hasil operasi bersama dengan Satpol PP Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilegal pada 2023, Satpol PP Pamekasan tindak 18.080 batang pada 2023, dan 96.000 tahun ini.
Selanjutnya, Satpol PP Sampang 50.620 batang pada 2023, dan 796.160 batang tahun ini.
Terakhir, Satpol PP Bangkalan, Bea Cukai Madura menindak 871.360 batang rokok ilegal pada 2023, dan 947.800 batang pada tahun ini.
“Pemusnahan ini sebagai wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebagai cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. Ke depannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim.
Selain pemusnahan rokok ilegal, mereka juga menindak minuman kena cukai sebanyak 58,6 liter.
Dari kedua jenis barang itu, ditafsir merugikan negara sebesar Rp32.920.319.056.