Idul Fitri WEB ATAS
MFeC WEB Atas

Hasil Denda Tilang Tembus Rp62,1 Juta di Pamekasan Selama 3 Bulan Lebih, Tidak Bayar Dipenjara 3 Hari

PILIHAN: Pengendara harus bayar denda atau memilih kurungan penjara, yang ditilang polisi.(K-TV/Buyung Kurniawan)
PILIHAN: Pengendara harus bayar denda atau memilih kurungan penjara, yang ditilang polisi.(K-TV/Buyung Kurniawan)

K-TV | Pamekasan – Sejak Januari 2025 hingga sekarang, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan telah mensidangkan 681 perkara pelanggaran tilang untuk semua jenis kendaraan di Kota Gerbang Salam ini.

Humas PN Pamekasan Anton Saiful Rizal merinci, 70 perkara pada Januari, 322 pada Februari, 141 pada Maret, dan beberapa pekan bulan ini sebanyak 148 perkara.

Dari ratusan pelanggaran tilang, yang telah disidangkan itu, kata Anton, setiap kendaraan mendapatkan denda beragam seperti untuk sepeda motor sebesar Rp48.000 untuk satu pasal, yang dikenakan, dan bayar Rp2.000 untuk biaya perkara.

Serta, beberapa kasus, yang berhubungan dengan balap liar dan knalpot brong dari hasil tilang operasi Satlantas Polres Pamekasan, dikenakan denda masing-masing sekitar Rp250.000.

“Dendanya itu kan eksekutornya jaksa, yang memutus. Perkara itu masing-masing variatif, misalnya ada jenis pelanggaran, yang satu pasal, atau yang lebih,” jawabnya kepada K-TV, Senin (21/4/2025).

Ketika tidak bayar denda, pelanggar akan mendapatkan subsider berupa kurungan penjara selama tiga hari.

Anton menguraikan, dari ratusan perkara hingga beberapa pekan bulan ini, ada Rp62.148.000, yang telah pelanggar bayarkan.

“Kalau untuk uang semua, sementara ini, kami mendapat data dari kepaniteraan pidana itu Rp62.148.000 dalam kurun waktu Januari hingga April 2025,” tandasnya.

Reporter : Buyung Kurniawan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

MFeC WEB Bawah
Idul Fitri WEB BAWAH

MFeC WEB Bawah
Idul Fitri WEB BAWAH

Berita terkait

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *