K-TV | Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jawa Timur, menggandeng Kodim 0827/Sumenep untuk memperkuat pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area rumah sakit.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius RSUDMA dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, aman, dan nyaman bagi pasien serta seluruh pengunjung rumah sakit.
Direktur RSUDMA dr. Erliyati, menegaskan bahwa kerja sama dengan TNI dilakukan demi efektivitas pengawasan, terutama pada jam-jam kunjungan.
“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan optimal sesuai standar kesehatan. Kenyamanan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Pihak rumah sakit mengakui bahwa imbauan tertulis dan peringatan lisan dari petugas kerap belum cukup untuk menertibkan pelanggar aturan merokok.
Oleh karena itu, kehadiran aparat TNI diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pengunjung terhadap pentingnya kawasan bebas asap rokok.
“Demi kesehatan bersama, kami minta kerja sama semua pihak. Jika memang ingin merokok, silakan keluar dari area rumah sakit, ke luar pagar yang bukan termasuk kawasan KTR,” tegas dr. Erliyati.
Penerapan KTR ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 ayat (2) menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan termasuk dalam kawasan yang wajib bebas asap rokok.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh penerapan kebijakan kesehatan publik yang tegas dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan rumah sakit yang sehat dan aman,” tandasnya.