K-TV | Sumenep – Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Sumenep kian memantik kemarahan warga. Pelayanan yang dinilai tidak profesional, perlakuan diskriminatif, hingga biaya tambahan yang tidak resmi, menjadi sorotan utama masyarakat, Polres Sumenep hanya menekankan agar masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo.
Menanggapi maraknya keluhan warga, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik (e-TLE) memang mengalami pemblokiran otomatis pada kendaraannya. Karena itu, saat ingin membayar pajak di Samsat, mereka harus menunjukkan bukti telah melunasi denda tilang.
“Jika kendaraan sudah terkena tilang elektronik, otomatis akan terblokir. Jadi, saat pemilik kendaraan datang ke Samsat, mereka harus membawa bukti pembayaran tilang agar pemblokiran bisa dibuka,” jelas Widiarti.
Ia juga menegaskan bahwa banyak warga yang kesulitan dalam proses ini sehingga memilih menggunakan jasa calo. Menurutnya, penggunaan calo justru bisa merugikan masyarakat karena beresiko dikenai biaya tambahan yang tidak resmi.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Datang sendiri ke Samsat lebih baik agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak perlu,” tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan ulasan di Google Maps, banyak warga melaporkan pengalaman buruk mereka saat mengurus pajak kendaraan. Salah seorang warga Arman Chamar, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa membayar biaya tambahan sebesar Rp50.000 saat mengurus pajak kendaraan. Ia bahkan menyebut bahwa oknum di loket 1 harus segera ditindak.
Senada dengan itu, Nurul Istighfarah juga mengeluhkan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Ia dipaksa membayar Rp250.000, padahal seharusnya hanya Rp215.500.
“Makan uang haram ya untuk anak istri bapak?” sesalnya.