K-TV | Sumenep – Menanggapi pemberitaan dan keluhan dari pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani terkait denda susulan P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawati”, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep, Pangky Yonkynata memberikan klarifikasi resmi.
Pelanggan tersebut telah melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan langsung tanpa kWh meter. Sesuai prosedur, PLN melakukan penormalan dengan pemasangan kWh meter baru serta pemanggilan pelanggan untuk penyelesaian. Namun, pada 16 April 2025, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan dan menawarkan penyelesaian di luar prosedur resmi.
PLN menegaskan, Dani bukan pegawai PLN, melainkan eks pegawai PT Haleyora, rekanan PLN, yang telah resmi berhenti sejak Februari 2025. Oleh karena itu, segala tindakan yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari proses resmi PLN.
“Kami pastikan PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut. PLN dan PT Haleyora telah memfasilitasi komunikasi agar Dani dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Pangky Yongkynanta, Jumat (25/4/2025).
PLN mengimbau seluruh pelanggan agar selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari perantara tidak sah. Untuk informasi dan layanan, pelanggan dapat mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi PLN 123.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak pelanggan,” tukasnya.