K-TV | Pamekasan – Disperindag Pamekasan bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan BPOM menyisir sejumlah toko kelontong di area Kecamatan Pamekasan, Senin (29/7/2024).
Sidak tersebut sejatinya guna merespon hasil uji dari BPOM, yang menunjukkan roti merk Okko, mengandung zat berbahaya.
Salah satu dari hasil sidak, mereka menemukan sejumlah produk, yang sudah kadaluwarsa. Tapi, Disperindag Pamekasan tidak menarik produk, yang berbahaya tersebut.
“Yang banyak kami temukan, yang bisa dilihat di sini ada produk-produk, yang sudah kadaluwarsa, yang tidak layak,” ujar Kabid Pengawasan Disperindag Pamekasan, Ridawati.
“Kewenangan kami tidak bisa menarik, jadi kewenangan kami hanya sebatas sosialisasi, teguran, kemudian teguran satu, dua, dan tiga,” tambahnya.
Namun, saat teguran Disperindag Pamekasan tidak membuahkan hasil. Pihaknya akan koordinasi dengan Polres Pamekasan.
“Misalnya, penjual itu tetap menjual produk, yang sudah kadaluwarsa, yang sudah tidak layak, maka mungkin kami akan kordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi, sebaiknya pemilik toko juga harus berhati-hati terhadap produk-produk, yang dijual,” pungkasnya.