K-TV | Pamekasan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan tidak mempunyai data anak, yang belum mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepastian itu disampaikan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Pamekasan Ach. Nashirullah, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, data tersebut hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami belum punya data, karena datanya itu ada di server pusat. Jadi anak, yang belum berumur (17 Tahun), (kami) tidak bisa mengetahuinya, dan kami tidak punya akses ke sana,” jawabnya kepada K-TV.
Namun, untuk data anak, yang memiliki KIA, dia sudah punya, yakni sebanyak 58 ribu lebih. Bahkan, untuk tahun ini, pihaknya mampu melampaui target, yakni 15 ribu lebih, dari yang dibebankan 3.000 selama 2024.
“Ketersediaan blangkonya itu terbatas, dan kami sudah menganggarkan blangko KIA,” imbuhnya.
Data KIA Sejak 1 Januari – 10 Desember 2024
Januari: 226 anak
Februari: 402 anak
Maret: 383 anak
April: 116 anak
Mei: 225 anak
Juni: 145 anak
Juli: 177 anak
Agustus: 117 anak
Sepetember: 159 anak
Oktober: 3.243 anak
November: 9.253 anak
Desember: 956 anak