K-TV | Pamekasan – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan sudah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2024. Usulan tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengusulkan kenaikan 4,5 persen atau sebesar Rp2.229.626,83. Sebelumnya, UMK Kabupaten Pamekasan ialah senilai Rp2.133.655,03.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati membeberkan, usulan kenaikan UMK tersebut berlandaskan beberapa faktor, di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan komponen lainnya.
“Sebelum satu Januari, baru ditetapkan besarannya berapa dari provinsi. Jadi per 1 Januari, ketetapan UMK itu sudah berlaku,” terangnya.
Ika menambahkan, dalam proses perumusan nominal UMK yang diusulkan tersebut, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari pengusaha, buruh, perguruan tinggi, Dinas Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
One comment
[…] | Pamekasan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pamekasan telah bersiap sejak dini untuk menatap […]