WEB ATAS OPINI
Logo Web Atas
web atas aniv Uniba
psfl

Diskop UKM dan Naker Pamekasan Usulkan Kenaikan UMK Sebesar Rp95 Ribu

MENUNGGU: Kenaikan UMK Pamekasan masih menanti keputusan Pemprov Jatim.(K-TV/Ahmad Tamyizul)
MENUNGGU: Kenaikan UMK Pamekasan masih menanti keputusan Pemprov Jatim.(K-TV/Ahmad Tamyizul)

K-TV | Pamekasan – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan sudah mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2024. Usulan tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengusulkan kenaikan 4,5 persen atau sebesar Rp2.229.626,83. Sebelumnya, UMK Kabupaten Pamekasan ialah senilai Rp2.133.655,03.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati membeberkan, usulan kenaikan UMK tersebut berlandaskan beberapa faktor, di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan komponen lainnya.

“Sebelum satu Januari, baru ditetapkan besarannya berapa dari provinsi. Jadi per 1 Januari, ketetapan UMK itu sudah berlaku,” terangnya.

Ika menambahkan, dalam proses perumusan nominal UMK yang diusulkan tersebut, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari pengusaha, buruh, perguruan tinggi, Dinas Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Reporter : Safira Nur Laily

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

web bawah Opini
Logo WEB Bawah
web bawah Aniv Uniba
hari guru BPRS

Berita terkait

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *