K-TV | Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep mengklarifikasi Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Moh. Romli, Selasa (20/2024).
Pemanggilan tersebut sebagai upaya Bawaslu Sumenep untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu, yang diduga dilakukan oleh Romli.
Sebelumnya, calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, M. Ramzi melaporkan Romli ke Panwascam Pragaan.
Laporan itu dengan bukti voice note (VN), yang diduga suara Romli, yang sedang menekan lembaga perwakilan masyarakat (LPM), Badan Perwakilan Desa (BPD) Aeng Panas dan lembaga kemasyarakatan desa (LDK), RT/RW setempat.
Tekanakan tersebut, jelas Komisioner Bawaslu Sumenep Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Addahrariyatul Maklumiyah, untuk memilih caleg tertentu sesuai jagoan Kades Aeng Panas Moh. Romli.
Dari hasil klarifikasi, kata Addahrari, Romli mengakui VN tersebut merupakan suaranya.
Namun, Bawaslu Sumenep belum memutuskan terkait dugaan tindak pidana pemilu itu sebelum menggelar pleno.
“Memang suaranya dia sendiri, diakui. (Tapi) nantilah, nanti informasi lebih lanjutnya,” jawabnya kepada K-TV.
Sebelum geber pleno terkait dugaan tindak pidana pemilu itu, Bawaslu Sumenep juga masih akan mengkaji dari hasil klarifikasi dari pelapor, tetlapor, hingga saksi.
Sebelumnya, Kades Aeng Panas itu juga diduga mengkampanyekan secara terbuka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sembari kenakan jaket berlogo partai politik (parpol) tersebut.