K-TV | Pamekasan – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Nathaniel Hutagaol, menilai, langkah PAN Pamekasan, yang mensengketakan hasil Pileg Pamekasan 2024, khususnya di Dapil 2 (Palengaan-Proppo), tidak berdasar, dan banyak yang spekulatif.
Diketahui, sebelumnya, PAN Pamekasan menggugat kursi kedua, yang diperoleh Partai Dimokrat di Dapil 2 Pileg Pamekasan 2024.
PAN menggugat, karena menduga terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebanyak 430 di 35 TPS.
“Karena sebelumnya Bawaslu Pamekasan pernah mengeluarkan surat perbaikan atas perolehan suara partai demokrat dan telah dilaksakan oleh KPU Kabupaten Pamekasan, sehingga yang awalnya Partai Demokrat di Dapil 2 Pamekasan sebanyak 20.104 suara menjadi 19.911 suara, namun pihak pemohon masih mendalilkan kembali dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Niel, Senin (6/5/2024).
Nathaniel juga menyebutkan bahwa keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan D Hasil Kecamatan sudah diperiksa bersama-sama.
“Maka seharusnya hasil dari penghitungan yang ditetapkan oleh KPU D Kabupaten Pamekasan haruslah kita hormati,” tuturnya.
“Kami juga tetap menghormati PAN yang mengajukan permohonan PHPU di MK karena itu merupakan hak dari pihak mereka, dan kami menyerahkan seluruhnya kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjut Niel.
Niel meyakini, perolehan suara Partai Demokrat didapat karena memang rakyat Pamekasan menginginkan kader Partai Demokrat, yang mewakili aspirasi masyarakat Kota Gerbang Salam ini.
“Dan kami meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi akan memutuskan dengan segala kebijakan dan keadilan,” tandasnya.