K-TV | Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif plengsengan senilai Rp356 juta di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Dua proyek ini tercatat diajukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Matahari Senja.
Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) 2022 pada pertengahan Juli 2023.
“Betul, baru saja yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi, Selasa sore (29/10/2024).
Penetapan tersangka itu, tambah Ardian, melalui proses pemanggilan, yang awalnya datang sebagai saksi.
“Terus penyidik menyimpulkan sudah ada alat bukti, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.
Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, petunjuk, surat, dan ahli.
Sedikitnya ada 15 saksi, yang diperiksa. Hasilnya menguatkan mantan anggota DPRD Pamekasan itu, layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.