K-TV | Pamekasan – Tim Unit Reskrim Polsek Proppo menangkap dua orang, yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu di bilik rumah Desa Campor, Kecamatan Proppo, Sabtu dini hari (21/9/2024).
Kedua terdua pelaku itu ialah warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, AFA (32) dan warga Desa Pandan Kecamatan Galis, MJ (32).
“Kedua (terduga) pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli, serta konsumsi sabu,” Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo, Rabu (30/10/2024).
Dari tangan AFA, polisi mengamankan barang bukti berupa enam alat hisap bong, dua pipet kaca, yang terdapat sisa serbuk kristal warna putih, yang diduga jenis sabu, satu alat bakar, 23 korek api, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dan uang sebesar Rp150.000.
Selain itu, ialah sebungkus sedot plastik warna warni, tisu, dua botol alkohol, tiga gunting, tas slempang warna hitam, sebungkus rokok merk Scorpion, satu dompet warna coklat berisi KTP dan lima poket plastik klip, yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih, yang diduga sabu seberat 1,82 gram.
Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat berisi kartu ATM BCA, dua KTP, Uang sebesar Rp311.000, satu rokok merk Nice, sepoket plastik klip, yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih, yang diduga sabu dengan berat 0,40 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolsek Proppo tersebut menyebutkan, modus operandi terduga pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan dijualbelikan.
Keduanya terancam dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.