K-TV | Sumenep – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap terlapor HG (23), yang merupakan warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, saat berada di area persawahan setempat, Jumat sore (20/9/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan terlapor tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, yang terbagi ke dalam dua poket plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp100.000 dan satu unit handphone.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip, yang berisi narkotika jenis sabu, yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor. Ketika dilakukan introgasi, terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (22/9/2024).
Satresnarkoba Polres Sumenep membawa pemuda tersebut guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Widirati menambahkan, akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.