K-TV | Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep meringkus tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, JU (54) di rumahnya, Kecamatan Talango, Senin (21/10/2024).
Penangkapan JU tersebut berawal dari seorang guru ZA, yang mencurigai tidak masuknya salah seorang siswinya, Bunga (nama samaran), Rabu (9/10/2024). Lalu, dia bertandang ke rumahnya guna menanyakan ketidakhadirannya di kelas.
Kemudian, korban akhirnya bercerita pengalaman pahit, yang dialaminya. Dia menuturkan, sudah dicabuli beberapa kali oleh JU.
Setelah mengetahui cerita tersebut, keluarga korban melaporkan JU ke polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha menyampaikan, berdasarkan pengakuan JU, dia telah tiga kali mencabuli Bunga dengan motif memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, JU terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman, yang akan menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok, yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.