K-TV | Sumenep – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PU No.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, di Hotel Kaberaz, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (30/11/2023).
50 peserta, yang mengikuti sosialisasi tersebut. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, kontraktor, konsultan pengawas, dan perwakilan dari asosiasi penyedia jasa konstruksi.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur (Jatim) Dr. Ir. Gentur Prihantono sebagai pemateri. Dia mengupas soal Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI).
Kepala Dinas PUTR Sumenep Ir. Ery Susanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Jasa Konstruksi Imam Yudikarna menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pelaku jasa konstruksi tentang pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi.
“Karena ini menjadi kewajiban sesuai dengan amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, maka kabupaten atau kota itu diwajibkan melaksanakan uji kompetensi, SKK, pelatihan dan sosialisasi, dengan undang-undang atau regulasi yang berkaitan dengan jasa konstruksi,” jelasnya.
Dia berharap, dengan sosialisasi tersebut dan pembinaan secara rutin, maka semua pelaku jasa konstruksi, yang ada di Sumenep dapat memahami regulasi terkait, terutama dari sisi hukum.
“Jadi harapan kami, kualitas pembangunan di Sumenep itu ke depan, akan semakin baik dan semakin berkualitas. Sehingga sesuai dengan harapan dan visi misi Bapak Bupati Sumenep (Achmad Fauzi) bahwa pembangunan di Kabupaten Sumenep baik di daratan maupun di kepulauan itu berkualitas dan merata,” harapnya.
Selain itu, Imam juga menyampaikan, pihaknya baru melakukan sertifikasi dua kali, karena tidak terlepas dari, baru terbentuknya bidang terkait. Namun, dia merencanakan, pada awal tahun depan, akan kembali menggelar uji kompetensi tersebut.
“Insya Allah nanti kami pada Bulan Januari 2024, kami akan mensertifikasi 30 orang tukang bangunan, yang kami prioritaskan bagi pekerja yang bekerja di pembangunan gedung DPRD Kabupaten Sumenep,” kata Imam soal rencana ke depan.
“Kami akan langsung sertifikasi di tempat, sehingga temen-temen, yang bekerja sebagai tukang bangunan akan memiliki sertifikat sebagai tanda sudah kompeten,” tandasnya.
2 Comments
[…] | Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda menerima […]
[…] | Sumenep – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep […]